Selasa, 08 Maret 2011

softskill

. Pengertian Uang


Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

2. Jenis-jenis Uang

Terdiri dari :

a. Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

b. Uang Giral
1. Pengertian Uang


Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

2. Jenis-jenis Uang

Terdiri dari :

a. Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

b. Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

c. Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

3. Lembaga keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

4. Bank

Adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Menurut nya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).

5. Klasifikasi Bank

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:

a. Segi fungsi.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank umum (komersial + syariah) yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

* BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b. Segi kepemilikan.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank Pemerintah yaitu bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
* Bank swasta nasional yaitu bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
* Bank koperasi yaitu bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
* Bank asing yaitu bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
* Bank campuran yaitu bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

c. Segi status.Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank devisa yaitu bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
* Bank non devisa yaitu bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

d. Segi penentuan harga.Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank konvensional yaitu bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
* Bank syariah yaitu bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

6. Deregulasi perbankan Indonesia

Deregulasi menunjuk kebijakan perbankan mengurangi/meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Dengan kebebasan gerak produksi, distribusi, dan konsumsi modal, barang, serta jasa itu, volume kegiatan bisnis swasta diharapkan melonjak.

7. Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.

8. Alokasi dana bank

Yaitu menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit atau aset yang dianggap menguntungkan bank.

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Uang

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

c. Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

3. Lembaga keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

4. Bank

Adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Menurut nya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).

5. Klasifikasi Bank

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:

a. Segi fungsi.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank umum (komersial + syariah) yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

* BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b. Segi kepemilikan.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank Pemerintah yaitu bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
* Bank swasta nasional yaitu bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
* Bank koperasi yaitu bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
* Bank asing yaitu bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
* Bank campuran yaitu bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

c. Segi status.Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank devisa yaitu bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
* Bank non devisa yaitu bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

d. Segi penentuan harga.Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

* Bank konvensional yaitu bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
* Bank syariah yaitu bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

6. Deregulasi perbankan Indonesia

Deregulasi menunjuk kebijakan perbankan mengurangi/meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Dengan kebebasan gerak produksi, distribusi, dan konsumsi modal, barang, serta jasa itu, volume kegiatan bisnis swasta diharapkan melonjak.

7. Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.

8. Alokasi dana bank

Yaitu menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit atau aset yang dianggap menguntungkan bank.

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Uang

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank