Sabtu, 10 November 2012

A. Tentang Warga Negara Indonesia Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; 1. Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 : - UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia : menurut UU ini yang termasuk warga negara Indonesia ialah : • penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk asli itu • istri seorang warga Negara • keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain • anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah • anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal • orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin • masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi - UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. -UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai PenyempurnaanUUno.3Tahun1946 menurut UU ini yang termasuk warga negara Indonesia ialah • mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut • Mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958. yakni seperti berikut : pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia. lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga Negara RI lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958 - UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi - UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958 - UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menurut UU ini yang termasuk warga negara Indonesia ialah : • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI • anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin • anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya • anak yang baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui • anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Menurut Prof.Dr.Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah bebanuntuk memberikan sesuatu yang semmetinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak teretentu yang adapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memiliki pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini,rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah harus tahu akan hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban ini sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena Hak dan kewajiban tidak pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untul merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu,kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia. Adapun hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam UUD1945 pasal 27 sampai pasal 31 antara lain adalah : Pasal 27 (1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) : Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. pasal 28 berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.jika dibandingkan dengan negara cina yang menganut paham ideologi komunisme yang membatasi rakyatnya dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sehingga sesuatunya ada ditangan pemimpin. Pasal 29 (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi : hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai kepercayaannya,dan dalam pasal 29 (2) juga menyatakan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Kalau di negara cina secra umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya,dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional. Pasal 31(1) dan (2) berbunyi : hak untuk mendapatkan pengajaran. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang. Pasal 32 (1) berbunyi : hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia. Kewajiban warga negara menurut pasal 27 (1) UUD 1945 berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Namun seperti kita ketahui indonesia adalah negara yang banyak koruptornya. Koruptor yang tidak sadar akan kewajibannya menjunjung tinngi hukum. Dibandingkan dengan negara swiss,negara yang menjunjung tingkat kebebasan dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan negara tersebut menjadi barometer dunia. A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. http://ririsyukriati.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut sastra sosial P.J Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber. Istilah Straftifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. Terjadinya Pelapisan Sosial • Terjadi dengan sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karenapemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti. • Terjadi dengan disengaja Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut. Ukuran kekayaan Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya. Ukuran kehormatan Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur. Hal ini sudah lazim terjadi dalam lingkungan kita. Jadi biasanya siapa yang lebih ada dalam istilah maka iya yang bianya paling di hargai dan di hormati. Ukuran ilmu pengetahuan Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya. Hal ini bayak sekali terjadi mungkin kita pernah melihat orang yang melakukan hal tersebut namun kita tidak sadar bahwa orag tersebut melakukan hal yang salah. Elite dan masa Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive. Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya. Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu. Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah : 1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers. 2. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym. 3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya. Kesamaan Derajat Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. http://saptahadimori.blogspot.com/2010/11/bab-vi-pelapisan-sosial-kesamaan.html 1. Fungsi Elite dalam memegang Strategi. Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain : a) Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan. b) Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian. c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain. d) Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya. PENGERTIAN MASSA Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Hal-hal yang penting dalam massa Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa : (1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers. (2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim. (3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya. Masyarakat dan Massa Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, tidak ada lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak memiliki serangkaian aturan-aturan atau ritual, tidak terdapat sentimen-sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan, serta tidak mempunyai kepemimpinan yanag mantap. Ia semata¬mata terdiri dari suatu himpunan individu-individu yang terpisah, terlepas, anonim dan dengan begitu homogen sepanjang perilaku massa dilibatkan. Peranan Elite terhadap Massa Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu. Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau. Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah. Sumber : http://rud1.ngeblogs.com/2009/12/17/pengertian-elite-dan-masa/ Ke-12 kriteria ini disampaikan Menkumham dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006. Kriteria-kriteria tersebut adalah : 1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI 2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA 3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA 4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless) 5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas 6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun. 7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya. 8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless) 9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship). 10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI. 11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun. 12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut. 13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan http://nurulutilities.blogspot.com/2011/01/12-kriteria-seseorang-untuk-menjadi.html#!/2011/01/12-kriteria-seseorang-untuk-menjadi.html Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan. Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut: • Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden • Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat. • Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah. • Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli. Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. B. Tentang Hukum Indonesia 1. Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR. 2. Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis. http://www.sarjanaku.com/2010/10/pengertian-hukum-dasar-negara-indonesia.html KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM INDONESIA DAN CONTOHNYA Konsep Negara Hukum - Konsep Negara Hukum di awali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. - Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti luas),konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti sempit). - Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa keluasaan negara harus di batasi serta hak-hak dasar rakyat di jamin dalam suatu konstitusi negara. - Negara Hukum Formal di sebut juga negara hukum dalam arti sempit yaitu negara membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. - Negara Hukum Materiil di sebut juga negara hukum dalam arti luas atau modern (welfare state) yaitu negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat. Ciri-Ciri Negara Hukum - Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechstaat (Eropa Kontinental) dan Rule of Law (Anglo Saxon). Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu : Hak Asasi Manusia. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang. Peradilan tata usaha negara. Contoh Hukum Negara Indonesia Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit. Hukum Acara Perdata Indonesia Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO). Hukum Acara Pidana Indonesia Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. Asas dalam Hukum Acara Pidana Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU. • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP). • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP). • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP). • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU. Hukum Antar Tata Hukum Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Hukum Adat di Indonesia Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum. http://blogdeee.blogspot.com/2011/05/konsep-dan-ciri-negara-hukum-indonesia.html Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum EropaNederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda ( Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Hukum pidana Indonesia Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun ciri-ciri dan sifat hukum : bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut: a. Terdapat perintah dan/atau larangan. b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’. Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: * Pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan. * Pidana tambahan: 1. pencabutan hak-hak tertentu; 2. perampasan barang-barang tertentu; 3. pengumuman putusan hakim. Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. sumber hukum : Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan Perundang-undangan Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945. sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/ciri-ciri-hukum-dan-sifatnya/ C. Tentang Negara Indonesia SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut. Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negarayang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu: a. Sifat memaksa Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa. b. Sifat monopoli Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut. c. Sifat mencakup semua Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakatyang termasuk kedalam warga negaranya. d. Sifat menentukan Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semuaorang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara. Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni: 1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama). 2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia. 3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan. 4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat 5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil. Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu: a. Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia. b. Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsure-unsur Negara, yang diantaranya: • Kekuasaan Negara • Pendukung kekuasaan Negara • Rakyat • Wilayah • Adat istiadat • Agama. c. Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat. d. Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain: • Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat • Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian. • Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan. • Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan. • Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan. Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya: a. Teori Sosiologis Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individuyang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan. Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun. b. Teori Yuridis 1. Patriarchaal Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga. 2. Patriamonial Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut. 3. Pejanjian Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung http://rudipradisetia.blogspot.com/2010/09/sifat-dan-hakekat-negara-sifat-negara.html Pengertian Pemerintahan Indonesia Kajian mengenaio hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan. Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan: # AIM ABDULKARIM Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara # IMAM KHOMEINI Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia # MINTO RAHAYU Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa # J. KRISTIADI Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat) # HANIF NURCHOLIS Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat # RAMLAN. S Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik. # MUHADAM LABOLO Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu # P.N.H SIMANJUNTAK Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah http://carapedia.com/pengertian_definisi_pemerintahan_info2065.html perbedaan pemerintah dan pemerintahan Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3). Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu. Sumber : Diktat Dinamika Politik & Pemerintahan, Ane Permatasari, S. IP, MA
Nama : Cithra Indica Kelas : 5 ka 32 Npm : 1a111557 SUKU TORAJA I. PENDAHULUAN 1.1. Pengertian Asal-usul tentang pengertian Toraja, ada dua versi. Versi pertama mengatakan bahwa kata Toraja berasal dari kata “to” yang artinya orang dan kata “raja” yang artinya raja. Jadi Toraja artinya orang-orang keturunan raja. Versi lain mengatakan bahwa Toraja berasal dari dua kata yaitu “to” yang artinya orang dan “ri aja” (bahasa Bugis) yang artinya orang-orang gunung. Jadi Toraja artinya orang-orang gunung. 1.2. Latar Belakang Masalah Saya memilih kebudayaan Toraja karena beberapa hal, yaitu :  Kebudayaannya yang unik mendorong kami untuk mengenal lebih jauh tentang adat-istiadat suku Toraja,  Merupakan salah satu bagian wilayah di Indonesia yang kurang dikenal, maka dari itu dengan makalah ini, saya berharap dapat memberitahu sekilas tentang Toraja kepada kalian semua,  Suku, objek wisata, dan makanan khas yang unik, yang belum diketahui oleh masyarakat banyak. 1.3. Metode  Pencarian data melalui internet,  Dari buku “Ragam Budaya Daerah”,  Dan melakukan observasi. II. PEMBAHASAN 2.1. Asal-Usul Menurut legenda, nenek moyang orang Toraja berasal dari Hindia Belakang (Siam). Mereka ber-imigrasi ke daerah selatan untuk mencari daerah baru. Mereka menggunakan kapal yang menyerupai rumah adat orang Toraja sekarang ini. Asal-usul tentang pengertian Toraja, ada dua versi. Versi pertama mengatakan bahwa kata Toraja berasal dari kata “to” yang artinya orang dan kata “raja” yang artinya raja. Jadi Toraja artinya orang-orang keturunan raja. Versi lain mengatakan bahwa Toraja berasal dari dua kata yaitu “to” yang artinya orang dan “ri aja” (bahasa Bugis) yang artinya orang-orang gunung. Jadi Toraja artinya orang-orang gunung. Kedua versi tersebut memiliki alasan yang berbeda-beda dan masuk akal. 2.2. Sejarah 1) Tahun 1926 Tana Toraja sebagai Onder Afdeeling Makale-Rantepao dibawah Self bestur Luwu. 2) Tahun 1946 Tana Toraja terpisah menjadi Swaraja yang berdiri berdasarkan Besluit Lanschap Nomor 105 tanggal 8 Oktober 1946. 3) Tahun 1957 berubah menjadi Kabupaten Dati II Tana Toraja berdasarkan UU Darurat Nomor 3 tahun 1957. 4) UU Nomor 22 tahun 1999 Kabupaten Dati II Tana Toraja berubah menjadi Kabupaten Tana Toraja. Nama Toraja mulanya diberikan oleh suku Bugis Sidendereng dan dari Luwu. Orang Sidendereng menamakan penduduk daerah ini dengan sebutan To Riaja yang mengandung arti “orang yang berdiam di negeri atas atau pegunungan”, sedang orang Luwu menyebutnya To Riajang yang artinya adalah “orang yang berdiam di sebelah barat”. Ada juga versi lain bahwa kata Toraya asalnya To= Tau (orang), Raya= dari kata Maraya (besar), artinya orang-orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal dengan nama Tana Toraja. 2.3. Ciri Khas Suku Toraja Salah satu ciri khas suku Toraja adalah tempat pemakamannya. Rante, yaitu tempat upacara pemakaman secara adat yang dilengkapi dengan 100 buah menhir/megalit, yang dalam bahasa Toraja disebut Simbuang batu. 102 bilah batu menhir yang berdiri dengan megah terdiri dari 24 buah ukuran besar, 24 buah ukuran sedang, dan 54 buah ukuran kecil. Ukuran menhir ini mempunyai nilai adat yang sama, perbedaan tersebut hanyalah faktor perbedaan situasi dan kondisi pada saat pembuatan/pengambilan batu. 2.4. Kesenian dan Kebudayaan 2.4.1. Adat Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan  Melamar Dalam melamar ada beberapa tahapan yang harus dijalankan, antara lain dengan cara pendekatan oleh pihak pria kepada pihak wanita, seperti menanyakan apa sang gadis masih belum ada ikatan dengan pria lain dan sebagainya. Bilamana sang gadis masih belum ada ikatan, pihak keluarga pria mengirim beberapa utusan yang terdiri dari keluarga terdekat sang pria. Tugas mereka adalah untuk melamar sang gadis secara resmi yang disebut massuro. Bila lamaran diterima oleh pihak wanita, maka kedua pihak lalu berembuk untuk menetapkan besarnya mas kawin atau sompa, juga biaya perkawinan dan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.  Persiapan dan Upacara Pernikahan Beberapa hari menjelang pernikahan, keluarga mengadakan mappaci, yaitu malam berbedak, bersolek, dan memerahi kuku atau berinai.Pada hari yang telah ditetapkan, kedua mempelai melakukan akad nikah menurut agama Islam yang dilakukan oleh penghulu, kemudian kedua mempelai melakukan upacara adat, yaitu mempelai pria menyentuh salah satu anggota badan mempelai wanita, seperti ibu jari atau tengkuk. Itu berarti bahwa mempelai wanita telah syah menjadi mempelai pria. Setelah itu, keluarga mempersandingkan kedua pengantin di pelaminan, disaksikan oleh para tamu. Seluruh upacara perkawinan yang diramaikan dengan pesta ini berlangsung di rumah mempelai wanita dan upacara ini dinamakan marola.  Pakaian Pengantin Pakaian pengantin pria dari Bugis-Makasar berupa baju jas model tertutup yang disebut baju bella dada, kain sarung songket yang disebut rope. Di pinggang bagian depan terselip sebuah keris pasang timpo (keris yang terbungkus emas separuhnya) atau keris tataroppeng (keris yang terbungkus emas seluruhnya), sedangkan di kepala terdapat hiasan kepala yang disebut sigara. Pengantin wanita memakai baju bodo, kain sarung songket atau rope, dan selendang di bahu. Sanggul pengantin wanita berhiaskan kembang goyang dan perhiasan lainnya berupa kalung bersusun, sepasang bassa atau gelang panjang bersusun, dan anting-anting. 2.4.8. Lagu-Lagu khas Toraja  Siulu’  Lembang Sura’  Marendeng Marampa’  Siulu’ Umba Muola  Passukaranku  Katuoan Mala’bi’  Susi Angin Mamiri  Kelalambunmi Allo  Tontong Kukilalai 2.5. Obyek Wisata di Tana Toraja 2.5.1. KE’TE’ KESU’ Ke’te’ kesu’ adalah obyek wisata yang sudah populer diantara turis domestik dan asing sejak tahun 1979 terletak dikampung Bonoran yang berjarak 4 km dari kota Rantepao, telah ditetapkan sebagai salah satu Cagar Budaya dengan nomor registrasi 290 yang perlu dilestarikan/dilindungi. Obyek wisata ini sangat menarik, karena memilki suatu kompleks perumahan adat Toraja yang masih asli, yang terdiri dari beberapa Tongkonan, lengkap dengan Alang Sura’ (lumpung padinya). Tongkonan tersebut dari leluhur Puang ri Kesu’ difungsikan sebagai tempat bermustawarah, mengelola, menetapkan, dan melaksanakan aturan-aturan adat, baik aluk maupun pemali yang digunakan sebagai aturan hidup dan bermasyarakat di daerah Kesu’. 2.5.2. LONDA Londa adalah salah satu dari sekian banyaknya obyek wisata yang menarik di Tana Toraja, yang letaknya di desa Tikunna Malenong. Londa merupakan sebuah kuburan alam berupa gua-gua batu di kaki gunung. Di dalam gua itulah diletakkan jenazah-jenazah dalam sebuah peti yang disebut erong atau duni.erong adalah semacam peti mati yang terbuat kayu yang keras dan kuat. Bagian luar erong ditatah dengan ukiran yang indah. Sebelum memasuki gua-gua alam, sedikit di atas gua terdapat jajaran patung yang disebut tau-tau yang dibuat dari kayu nangka agar dapat bertahan lama. Tau-tau ini merupakan duplikat dari jenazah yang dimakamkan. Dengan menghitung berapa jumlah tau-tau yang ada, dapat diketahui berapa jenazah yang dimakamkan dalam liang. Untuk membedakan erong mana yang telah tua, dapat dilihat dari warnanya. Erong yang berwarna hitam adalah erong yang diletakkan ketika mereka masih menganut animisme dan erong yang berwarna kecoklatan adalah erong yang dimasukkan setelah masuknya agama Kristen. Jadi umurnya setua erong yang berwarna hitam. Tapi ada erong yang telah hancur sehingga kerangka-kerangka manusia berserakan di dalam gua itu. 2.5.3. BATU TOMANGA Berlokasi di daerah Sesean yang beriklim dingin, sekitar 1300 m di atas permukaan laut. Di daerah ini terdapat 56 menhir batu dalam sebuah lingkaran dengan lima pohon kayu ditengahnya. Kebanyakan dari batu menhir itu berukuran dua sampai tiga m tingginya. Pemandangan yang sangat mempesona di atas rantepao dan lembah disekitarnya, dapat dilihat dari tempat ini sangat menarik untuk dikunjungi. 2.6. Potensi Alam Toraja Lampako Mampie adalah sebuah taman suaka margasatwa yang berada di Pulau Sulawesi dengan luas hampir 2000 ha. Suaka margasatwa ini tepatnya berada di bagian barat Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi pada kabupaten Polewali Mamasa. Kondisi lapangan dari taman suka margasatwa tersebut terdiri atas daerah wet land yang terdiri dari daerah berawa-rawa dengan secondary forest seluas 300 ha swamp forest dan beberapa daerah isolasi mangrove. Daerah suka margasatwa ini merupakan daerah yang sangat penting bagi tumbuhan dan hewan. Hewan utamanya adalah burung Mandar Sulawesi atau Ballidae atau Celebes Rails (Aramidopsis plateni) yang merupakan burung endemis yang hidup pada kawasan tersebut. Disamping itu, kawasan ini juga merupakan daerah untuk berkembang biak beberapa hewan lainnya, bahkan menjadi tempat persinggahan burung-burung yang bermigrasi. Dengan melihat dari berbagai pengertian ekowisata, potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut, pengelolaan kawasan suaka yang mulai ditangani daerah dan keinginan masyarakat lokal untuk dapat membangun sebuah kawasan yang berasaskan lingkungan hidup, sehingga timbulah keinginan masyarakat daerah tersebut untuk dapat mengelola langsung kawasan suaka ini dengan tetap memperhatikan alam, disamping mereka juga mendapatkan insentif secara ekonomis untuk kelangsungan anak. III. PENUTUP 3.1. Kesimpulan Sebenarnya Indonesia memiliki ragam kebudayaan dan suku-suku didalamnya, tetapi banyak masyarakat yang tidak mengenal kebudayaan apa saja yang ada dinegerinya. Salah satu contohnya adalah Toraja, suku yang berdiam di provinsi Sulawesi Selatan ini memiliki banyak kebudayaan-kebudayaan yang unik. Dari mulai suku-suku, bahasa, adat perkawinan, upacara adat kematian, makanan khas, dan objek wisata yang beragam dan unik. 3.2. Saran/info Kebudayaan Indonesia yang beragam seharusnya tidak kita sia-siakan begitu saja, sebagai bangsa yang mencintai tanah air, kita harus mampu melestarikan kebudayaan-kebudayaan bangsa. Jika kita tidak mampu melestarikannya, kebudayaan yang kita miliki semakin lama akan semakin punah. Oleh sebab itu, kita harus dapat mempelajari sedikit banyaknya tentang kebudayaan-kebudayaan daerah, biarpun kebudayaan tersebut bukan berasal dari daerah kita. IV. Daftar Pustaka http://blaketupruk.blogspot.com/2010/01/makalah-tentang-toraja.html http://www.masbied.com/2010/11/21/sejarah-suku-toraja/

Selasa, 17 April 2012

Hubungan Antara Tuhan manusia dan alam

Softskill
Tuhan, Manusia dan Kebudayaan
Idi Darma

oleh
Nama : Cithra Indica
Npm : 1A111557
Jurusan : Sistem Informasi
Fakultas : Ilmu Komputer
Universitas : Gunadarma
2012







HUBUNGAN ANTARA TUHAN, MANUSIA DAN ALAM
Sebelum manusia hadir, alam semesta telah ada. Alam telah terbentuk, jauh sebelum ada manusia; dan manusia dengan “sok tahunya,” menyatakan bahwa TUHAN Allah lah yang menciptakan alam semesta dengan sungguh amat baik; dan itu disediakan untuk manusia; alam semesta disediakan sebagai pesemaian manusia.
Dan menurut yang empunya kisah, manusia di tempakan di Taman Eden. Di tempat itu, manusia belajar dan berhasil membangun hubungan yang harmonis dengan sesamanya, lingkungan, flora, fauna.
Jadi, ada hubungan timbal balik antara manusia dan alam. Tercipta hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara manusia-alam. Ketika manusia berdosa, keharmonisan hubungan tersebut menjadi rusak, termasuk lingkungan hidup. Pemberdayaan alam, tidak terbatas pada memenuhi kebutuhan manusia, melainkan untuk mencapai semua keinginannya. Jika setiap hari [masa, saat, era], pada diri manusia terus menerus muncul berbagai keinginan baru, maka ia pun berupaya untuk mendapatkannya. Dan cara terbaik untuk itu adalah mengambil dari alam, akan tetapi, setelah itu bukan berarti membiarkan alam dalam keadaan rusak dan porak poranda.
Pada umumnya, tiga kategori hubungan manusia-alam atau alam-manusia, yaitu alam harus ditakuti; alam harus ditaklukan; dan menjaga keselarasan alam.
Alam harus ditakuti. Relasi manusia-alam seperti ini, muncul karena kesadaran bahwa dirinya [manusia bersangkutan] hanya merupakan bagian terkecil dari alam semesta; lemah dan tak berdaya; sedangkan alam mempunyai kekuatan dan kuasa yang maha dasyat. Sehingga tidak ada seorang pun mampu menguasai dan menakklukan kekuatan alam tersebut. Bahkan, pada komunitas masyarakat tertentu, memahami bahwa ada bagian-bagian pada alam merupakan pribadi yang harus dihormati; ataupun ada pribadi tertentu yang menguasai alam; ia bisa mencurahkan murkanya jika manusia merusak wilayah kekuasaannya.
Pada konteks komunitas masyarakat alam harus ditakuti, biasanya membangun serta menghasilkan unsur-unsur budaya yang berakar dari relasi tersebut, Misalnya, agama-agama suku asli; salah satu ciri khas masyarakat penganut agama suku adalah berhubungan dengan alam. Mereka memahami bahwa alam [gunung, pohon, hutan, sungai, dan lain-lain] mempunyai penunggu atau penguasa; ia adalah pribadi yang mempunyai kekuatan, bisa marah, memberi berkah, dan lain-lain. Oleh sebab itu, manusia harus sesering mungkin memberi sedekah kepada parapenunggu atau penguasa tersebut; manusia tidak boleh atau dilarang memasuki dan merusak area kekuasaan sang penunggu dan penguasa itu, karena merupakan wilyah suci serta keramat; jika wilayah suci serta keramat tersebut rusak maka manusia akan mengalami berbagai bencana karena amarah sang penunggu atau penguasa alam.
Relasi manusia-alam yang menunjukkan manusia harus takut kepada alam, pada satu sisi, mempunyai nilai pembatasan agar lingkungan hidup tetap terjaga keasliannya. Misalnya, larangan untuk memasuki dan merusak wilayah sekitar gunung, hutan, yang dianggap keramat dan suci, bila melihatnya secara kritis, maka bertemu jika hutan rusak maka akan muncul banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Pada konteks tersebut, ada sikap, tindakan, serta perilaku yang menunjukkan suatu kesatuan erat hubungan manusia-alam.
Namun, pada sisi lain, karena adanya pembatasan itu, maka manusia cenderung apatis, menyerahkan segala sesuatu pada kebaikan dan kemurahan alam. Manusia hanya menggunakan hal yang tersedia di alam untuk kebutuhan hidup dan kehidupannya. Di samping kecenderungan apatis, relasi ini menghasilkan penyembahan kepada alam atau ciptaan. Manusia memberi sedekah kepada penunggu atau penguasa alam agar mendapat berkah, keselamatan, dijauhkan dari berbagai malapetaka, dan lain sebaginya. Jadi, muncul agama-agama asli yang bersifat animisme, dinamisme, spiritisme, dan totemnisme.
Alam harus ditaklukan. Karena TUHAN Allah tidak mencabut kemampuan untuk mengembangkan hidup dan kehidupannya, maka manusia tetap menggunakan mandat menaklukan ciptaan serta memanfaatkannya untuk bertahan hidup. Tujuan menaklukkan alam agar hidup dan kehidupan manusia tetap ada dan terus berlangsung, merupakan sesuatu yang harus terjadi. Manusia tidak bisa hidup dengan tanpa menggunakan segala sesuatu yang ada pada alam. Ketergantungan manusia-alam atau alam-manusia, menjadikan manusia menggunakan hasil alam untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya. Manusia-alam atau lingkungan hidup-manusia, kedua-duanya tak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dan dalam perkembangannya, sebagai upaya menaklukan alam, manusia mengeksploitasi serta mengeksplorasi alam untuk mencapai keingingan dan tujuannya. Dengan kemampuan dan kemajuan yang ada, manusia melakukan eksploitasi dan eksplorasi dalam perut Bumi, di permukaan Bumi, serta di luar Bumi atau alam semesta.
Sebelum manusia menemukan tekhnologi tinggi untuk masuk ke dalam perut bumi, Alkitab telah mengungkapkan bahwa ada manusia menambang dan menemukan mineral dari dalam Bumi. Mereka melakukan hal tersebut dengan tujuan yang jelas dan penuh keteraturan. Oleh sebab itu, untuk menemukan yang dicari dari perut bumi, manusia tidak meninggalkan pelbagai kerusakan dan kehancuran. Akan tetapi, kenyataannya, ketika menemukan apa yang diinginkan misalnya, setelah merambah dalam perut Bumi. Dan akibat dari semua itu, adalah terjadi kerusakan dan ketidakseimbangan ekosistem.
Demikian juga, eksploitasi dan eksplorasi di permukaan Bumi, misalnya, membendung air sungai; mengambil hasil hutan dan laut; merubah struktur alam dengan pembangunan, dan lain-lain. Semuanya itu, menjadikan Bumi, pada satu sisi tertata baik; namun pada pihak lain, Bumi dibiarkan dalam keadaan yang berantakan karena ketidakpedulian manusia.
Sifat dan sikap egois dan keserakahan, pada umumnya telah mendorong manusia mengeksploitasi alam sehingga keharmonisan ekosistem menjadi terganggu dan rusak. Manusia menjadi lupa [atau pura-pura tidak tahu?] bahwa ulahnya akan menghancurkan lingkungan di mana ia berada. Keteraturan ekosistem menjadi rusak akibat penetrasi manusia. Karena itu, alam bereaksi terhadap tindakan manusia, hingga mengakibatkan kehancuran hidup dan kesengsaraan manusia.
Pada konteks kekinian, pada banyak tempat, terjadi ekploitasi dan eksplorasi terhadap alam [dalam, di atas, dan luar Bumi]. Hal tersebut manusia lakukan dengan tekhnologi sederhana maupun tinggi; memakai perlengkapan atau alat-alat bantu manual dan mekanis [mesin] yang rumit. Kesemuanya itu meninggalkan sampah tekhnologi [sederhana dan tinggi] dan dibiarkan tercecer, sehingga merusak lingkungan, dan ketidakaturan serta ketidaksimbangan ciptaan.
Kerusakan dan ketidakseimbangan tersebut, ditambah dengan penggunaan hasil tekhnologi yang tidak ramah lingkungan, berdampak pada [perubahan] iklim dan musim; serta kerusakkan pada alam. Akibatnya, muncul berbagai bencana alam [dan berbagai penyakit] karena kesengajaan struktural serta terencana yang dilakukan manusia. Misalnya, banjir akibat eksploitasi hasil hutan, tanpa reboisasi; gelombang pasang yang mencapai darat, karena tanaman pesisir pantai dirusak; lenyapnya berbagai spesies flora dan fauna karena lingkungan hidupnya dirusak; naiknya suhu Bumi, akibat pemanasan global, dan lain-lain.
Menjaga keselarasan dengan alam. Relasi terbaik manusia-alam pada konteks lingkungan hidup, adalah manusia harus menjaga keselarasan dengan alam. Ada kesadaran pada tiap orang bahwa peran sebagai pemegang mandat dari TUHAN Allah, sekaligus mempunyai tanggungjawab penataan lingkungan hidup dan kehidupan. Kesadaran seperti itu, mungkin hanya ada pada sedikit umat manusia.
Pada sikon tertentu, hubungan manusia-alam, seperti pada budaya dan agama suku, lebih baik dari mereka yang berasal dari masyarakat kota dan industri. Pada penduduk pedesaan dan terpencil, yang menjaga hubungan dengan alam melalui larangan-larangan memasuki wilayah tertentu, paling tidak menunjukkan penataan dan kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan. Dengan itu akan tercipta keteraturan ciptaan yang memuliakan TUHAN Allah.
Menurut ajaran agama-agama, kelangsungan alam semesta karena adanya pemeliharaan TUHAN Allah terhadap ciptaan. Namun, Ia telah memberi mandat kepada manusia untuk mengelola dan menata alam semesta. Dan karena mandat tersebut, di samping memunculkan atau adanya kemajuan, manusia pun telah merusak lingkungan hidup. Dengan demikian, upaya untuk menjaga serta menjaga keselarasan alam merupakan tanggungjawab mereka yang telah merusaknya.
Menjaga dan menciptakan keselarasan dengan alam, sekaligus mencerminkan adanya penatalayanan untuk melanjutkan karya pemeliharaan dan pelestarian atau konservasi alam. Juga memperlihatkan bahwa, manusia [sekarang atau di saat ini] masih mempunyai kepedulian pada generasi yang akan datang. Karena jika generasi masa kini [sekarang] membiarkan lingkungan hidup dalam keadaan berantakan, tidak tertata, rusak, maka bisa dipastikan di era akan datang [setelah hidup dan kehidupan sekarang], hidup dan kehidupan manusia akan menjadi atau semakin sulit. Kesulitan berupa penyakit-penyakit yang muncul akibat kesalahan menggunakan hasil iptek.
Mungkin ada suatu pemikiran positif dan kepastian harapan bahwa dengan kemajuan iptek dan modernisasi, manusia mampu dan dapat mengendalikan lingkungan hidup. Namun, itu hanya suatu kemungkinan. Manusia hanya mampu melakukan tindakan-tindakan yang bersifat deteksi dini terhadap datangnya bencana alam yang bersifat alamiah [seperti gempa bumi dan tsunami], bukan meniadakannya. Iptek dan modernisasi hanya memampukan manusia mengurangi dampak kerusakan akibat bencana-bencana tersebut.
Manusia diberikan kebebasan untuk berkuasa dan sekaligus mengolah dan menata lingkungan hidup. Semua karya hidup dan kehidupan manusia, dalam hubungan dengan lingkungan hidup, juga merupakan tugas manusia di dunia milik TUHAN. Oleh sebab itu, ia harus melakukan semuanya dengan penuh ketaatan kepada TUHAN Allah. Akan tetapi, agaknya manusia telah memilah-milah bumi dan menjadikan milik pusakanya,
Upaya menjaga keselarasan dengan alam atau menata lingkungan hidup dan kehidupan dapat dilakukan oleh semua orang, seluruh lapisan masyarakat; bisa dikerjakan oleh semua umat manusia tanpa membedakan perbedaan SARA, tingkat pendidikan, status sosial, dan lain-lain. Upaya itu bisa dimulai dengan hal-hal yang sederhana, misalnya penyediaan tempat sampah di area-area umum dan terbuka; menanam bunga atau pohon di sepanjang jalan raya; membuat taman-taman kota atau menciptakan hutan dalam kota.
1. Hubungan manusia dengan Tuhan di sebut Agama
2. Hubungan manusia dengan manusia di sebut sosial
3. Hubungan manusia dengan cita-cita di sebut ideologi
4. Hubungan manusia dengan kekuatan atau Kekuasaan disebut Politik
5. Hubungan manusia dengan keindahan atau seni berwujud Kesenian
6. Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan hidup disebut ekonomi..!Dan masih banyak lagi yang lain…!
Kembali kepada Topik yaitu hubungan manusia dengan Tuhan,serta alam semesta atau sering juga di sebut TRILOGI hubungan..!Secara garis Besar Tiga pihak yang selalu berhubungan terus menerus,manusia,Tuhan dan alam.Manusia adalah ciptaan Tuhan. hidup di alam semesta ciptaan Tuhan. Dan Tuhan menguasai dan mengetahui apapun atas ciptaan-Nya.Perjalanan kehidupan manusia ini melalui beberapa pintu.!
Pintu pertama adalah ketika melewati jalan keluar bayi dari rahim seorang ibu.Semenjak itu maka kita disebut sebagai hidup di dunia.
Pintu kedua adalah ketika kita melewati pintu kematian di dunia (Pintu liang lahat),pintu itu akan memberi jalan kepada kita untuk masuk ke alam selanjutnya.Kita bisa bayangkan apa yang kita lewat selanjutnya,jika semasa hidup di dunia kita berbuat baik di mata Tuhan,maka kita di tempatkan disisi sebelah kanannya.!Setelah itu melewati lagi pintu untuk menuju kehidupan hakiki entah di neraka entah di sorga,manusia belum ada yang tau tentang itu,Meskipun demikian manusia selalu berharap untuk tetap tinggal di sorga saja,ndak mau tinggial di neraka..!
Padahal penentuan Tuhan apakah kita tinggal di sorga atau neraka sejatinya sudah bisa kita lihat di kehidupa kita dunia ini. Oleh karena itu,kita selalu berdoa mohon diizinkan untuk tinggal di sorga,Setuju..?.oOeh karena itu kita yakin Tuhan itu maha hebat,maha besar,maha penyayang sehingga kita selalu meminta apapun kepada-Nya setiap waktu tak peduli siang ataupun malam.
Secara garis besar ruanglingkup agama mencakup:
1. Hubungan Manusia dengan Tuhan disebut ibadah atau kepercayaan.Ibadah bertujuan untuk mendekatkan diri manusia kepada Tuhan_nya.
2. Hubungan Manusia dengan Manusia disebut sosial/kemasyarakatan;Konsep dasar tersebut memberikan gambaran tentang ajaran-ajaran agama mengenai hubungan manusia dengan manusia.sebagai contoh agama mengajarkan serikat tolong menolong sesama umat manusia
3. Hubungan manusia dengan alam semesta:Disetiap ajaran agama selalu mengajarkan keharmonisan makhluk hidup dengan lingkungan sekitarnya supaya manusia dapat melanjutkan kehidupannya.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/50833947/Hubungan-Manusia-dengan-Tuhan-dan-Alam-Semesta

Rabu, 21 Maret 2012

ILMU BUDAYA DASAR

Softskill
Manusia Dan Kebudayaan
Idi Darma

oleh
Nama : Cithra Indica
Npm : 1A111557
Jurusan : Sistem Informasi
Fakultas : Ilmu Komputer
Universitas : Gunadarma
2012








Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari th humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan.

Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah.
2. Ilmu-ilmu sosial ( social scince ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3. Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar

Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :

1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat.
4. Menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :

1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD.
Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :
1.Manusia dan cinta kasih
2.Manusia dan Keindahan
3.Manusia dan Penderitaan
4.Manusia dan Keadilan
5.Manusia dan Pandangan hidup
6.Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7.Manusia dan kegelisahan
8.Manusia dan harapan

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN


Manusia dan kebudayaan

Dua pandangan yang dijadikan acuan acuan untuk menjelaaskan unsure-unsur yang membangun manusia.
Manusia terdiri dari 4 unsur :
- Jasad : badan kasar manusia yang nampak dari luar, menempati ruang dan waktu
- Hayat : mengandung unsur hidup yang ditandai dengan gerak
- Ruh : bimbingan dan pimpinan Tuhan
- Nafs : dalam pengertian diri atau keakuan, yaitu kesadaran tentang diri sendiri

Manusia Sebagai Satu Kepribadian Mengandung 3 Unsur :

- ID, kepribadian yang paling primitif dan paling tidak nampak; merupakan libido murni, berkembang secara internal dalam diri individu
- EGO, sebagai kepribadian eksekutif karena peranannya dalam menghubungkan energi ID dalam saluran sosial yang dapat dimengerti orang lain, berkembang secara internal dalam diri individu
- SUPER EGO, struktur kepribadian yang paling akhir, terbentuk dari lingkungan eksternal, merupakan kesatuan standar-standar moral

Hakekat Manusia :

1. Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh;
2. Makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna jika dibandingkan makhluk lainnya, misalnya :
 Perasaan Intelektual
 Perasaan Estetis
 Perasaan Etis
 Perasaan Diri
 Perasaan Sosial
 Perasaan Religius
3. Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi;
4. Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya.

Pengertian Kebudayaan

 Menurut E.B. Taylor (1871); Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hokum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat;
 Menurut Selo Sumarjan dan Soelaeman Soemardi merumuskan sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat;
 Menurut Sutan Takdir Alisyahbana; Kebudayaan adalah manifestasi dari cara berpikir;
 Menurut Koentjaraningrat, Kebudayaan adalah keselurahan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar beserta keseluruhan dari hasil pekertinya;
 Menurut A.L. Krober dan C. Kluckhon; Mengatakan bahwa kebudayaan adalah manifestasi atau penjelmaan kerja jiwa manusia dalam arti seluas-luasnya.

Pengertian Kebudayaan

 Menurut C.A. Van Peursen mengatakan bahwa dewasa ini kebudayaan diartikan sebagai manifestasi kehidupan setiap kelompok orang-orang yang berlainan dengan hewan-hewan, maka manusia tidak hidup begitu saja ditengah alam, melainkanselalu mengubah alam;
 Krober dan Kluckhon mendefinisikan kebudayaan terdiri atas berbagai pola, bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yangdiperoleh dan terutama diturunkan oleh simbol-simbol yang menyusun pencapaiannya secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia, termasuk di dalamnya perwujudan benda-benda materi, pusat esensi kebudayaan terdiri atas tradisi dan cita-cita atau paham, dan terutama keterikatan terhadap nilai-nilai.

Unsur-Unsur Kebudayaan

- Menurut Melville J. Herkovits, terdiri dari 4 unsur, yaitu :
o Alat teknologi
o Sistem ekonomi
o Keluarga
o Kekuatan politik
- Menurut Bronislaw Malinowski terdiri dari :
o Sistem norma
o Organisasi ekonomi
o Alat-alat atau lembaga ataupun petugas pendidikan
o Organisasi kekuatan
- Menurut C. Kluckhon, terdiri dari 7 unsur, yaitu :
o Sistem religi
o Sistem organisasi kemasyarakatan
o Sistem pengetahuan
o Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
o Sistem teknologi dan peralatan
o Bahasa
o Kesenian



Wujud Kebudayaan

Dimensi wujud kebudayaan ada 3, yaitu :
 Kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia;
 Kompleks aktivitas;
 Wujud sebagai benda.

Orientasai Nilai Budaya

Menurut C. Kluckhon ( variations in value orientation tahun 1961) terdapat 5 masalah pokok kehidupan manusia, yaitu :
1. Hakekat hidup manusia
2. Hakekat karya manusia
3. Hakekat waktu manusia
4. Hakekat alam manusia
5. Hakekat hubungan manusia

Perubahan Kebudayaan

Disebabkan oleh :
- Sebab- sebab yang berasal dari dalam masyarakat dan kebudayaan sendiri misalnya : perubahan jumlah dan komposisi penduduk
- Sebab-sebab perubahan lingkungan alam dan fisik tempat mereka hidup

Faktor Yang Mempengaruhi Diterima Atau Tidaknya Unsur Kebudayaan Baru, Diantaranya :

 Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak denagn kebudayaan dari luar;
 Pandanagan hidup dan nilai-nilai yang dominant dalam suatu budaya ditentukan oleh nilai-nilai agama;
 Corak struktur sosial masyarakat menentukan proses kebudayaan baru;
 Apabila unsur baru dapat dengan mudah dibuktikan kegunaannya oleh warga masyarakat.

Kaitan Manusia Dan Kebudayaan :

Proses dialektis tercipta melalui 3 tahap, yaitu :
 Eksternalisasi, proses manusia dengan dirinya
 Obyektivasi, kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia
 Internalisasi, proses manusia dengan masyarakatnya sendiri

Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari th humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan.

Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah.
2. Ilmu-ilmu sosial ( social scince ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3. Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar

Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :

1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat.
4. Menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar

Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :

1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD.
Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :
1.Manusia dan cinta kasih
2.Manusia dan Keindahan
3.Manusia dan Penderitaan
4.Manusia dan Keadilan
5.Manusia dan Pandangan hidup
6.Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7.Manusia dan kegelisahan
8.Manusia dan harapan